Wakil Gubernur Papua, Klemen
Tinal meminta pihak PT Freeport Indonesia (Freeport) untuk segera membayar dan
melunasi tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) kepada pemerintah Provinsi Papua
sebesar Rp5,6 triliun, terhitung periode 2011-2017. Pembayaran tunggakan pajak
air permukaan, pasca putusan di pengadilan yang memutuskan menolak gugatan
Freeport dan meminta perusahaan itu membayar pajak pokok Rp2,6 triliun ditambah
denda. Sehingga total yang harus dibayar Freeport adalah sekitar Rp3,5 triliun.
“Suruh dia stor, saya bilang ini terakhir. Kalau dia tak stor tutup saja,
bilang begitu. Untuk tahun ini kamu harus stor, berapapun jadi kalau dia
(Freeport) bicara kita mau tapi harus jelas kapan distor cara bayarnya,” tegas
Klemen saat apel gabungan di halaman Kantor Gubernur, Senin 11 Desember 2017.
Klemen menilai Freeport itu baik,
namun orang yang kerja di Freeport harus orang-orang yang mempunyai otak beres,
sebab kalau tidak, pemerintah akan merekomendasikan supaya mereka diganti saja.
“Jangan kamu orang Indonesia dikasih jabatan, direktur, manager di Freeport,
bikin diri seperti bule (orang asing). Itu yang tidak bagus. Kamu harus
mengharagi warga negara kamu. Bule saja baik, mengikuti aturan Indonesia,”
jelas Klemen. Menurut Klemen, orang-orang bule yang mempunyai jabatan di
Freeport datang di Indonesia mengikuti aturan yang ada. Bahkan bule yang miliki
jabatan tinggi di Freeport bisa datang ikut sampai ketemu kepala kampung. “Kadang
yang berulah adalah orang Indonesia di Freeport. Kamu tulis itu. Mereka jangan
berulah. Kamu (orang Indonesia di Freeport) harus patuh hukum, pakai enak dan
ambilnya enak, bayar tak mau,” jelas Klemen.
No comments:
Post a Comment