NTT - Rafael Raga diberhentikan dari
jabatan Ketua Partai Golkar Kabupaten Sikka. Dan Anawar Pua Geno ditunjuk
sebagai Pelaksana Tugas. Munaslub Partai Golkar yang berlangsung di Jakarta
baru-baru ini berdampak pada perubahan struktur organisasi partai di tingkat
Kabupaten Sikka. Pemberhentian Rafael
Raga ini ditegaskan melalui surat Partai Golkar NTT yang ditandatangani Emanuel
Melkiades Laka Lena selaku Ketua dan Ince DP Sayuna selaku Sekretaris. Surat
tersebut diterbitkan pada Kamis (21/12) di Kupang. Surat dengan nomor
B-19/DPD/Golkar/NTT/XII/2017, tanpa lampiran, ditujukan kepada Ketua DPD Partai
Golkar Kabupaten Sikka. Media ini mendapatkan surat tersebut melalui Frans M.
Bapa, salah seorang pengurus Partai Golkar Kabupaten Sikka.
Pemberhentian terhadap Rafael
Raga terkait pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2018, di
mana Rafael Raga akan maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Sikka. “Untuk
kelancaran roda organisasi serta memberi kesempatan kepada Rafael Raga
melakukan sosialisasi maka kami menunjuk Koordinator Bidang PP NTT 1 Anwar Pua
Geno sebagai Pelaksana Tugas Ketua Partai Golkar Kabupaten Sikka,” demikian isi
surat tersebut. Informasi yang sempat direkam media ini, sebelum terbit surat pemberhentian,
Partai Golkar NTT mendorong Rafael Raga maju sebagai Bakal Calon Bupati Sikka.
Dia ditugaskan untuk mencari Bakal Calon Wakil Bupati sekaligus partai politik
untuk berkoalisi dengan Partai Golkar. Namun sampai batas waktu yang
ditentukan, penugasan itu tidak dapat dilaksanakan.
Rafael Raga terpilih menjadi
Ketua Partai Golkar melalui Musda X pada 24 Januari 2017 di Aula Hotel Benggoan
Maumere. Menjelang Pilbup Sikka Tahun 2018, dia maju sebagai Bakal Calon Wakil
Bupati berpasangan dengan Yoseph Ansar Rera, Bupati Sikka sekarang yang juga
adalah Ketua Partai Nasdem. Yoseph Ansar Rera dalam ssatu kesempatan di Hotel
Pelita Maumere, Minggu (17/12), menyebutkan DPP Partai Golkar telah
mengeluarkan surat keputusan yang memberikan dukungan kepada pasangan
Ansar-Raga. SK DPP Partai Golkar ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar Setya
Novanto sebelum yang bersangkutan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menyusul dugaan kasus korupsi pengadaan E-KTP
No comments:
Post a Comment