Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
DPR tidak bisa memproses Ketua DPR Setya Novanto yang saat ini berstatus
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan menjadi tahanan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota MKD DPR Maman Imanul Haq mengatakan,
pihaknya telah menyimpulkan bahwa status Novanto saat ini berbeda ketika kasus
Papa Minta Saham dalam pencatutan nama Presiden Jokowi terkait terkait saham PT
Freeport. “Kami mengambil kesimpulan bahwa proses yang dilalui oleh Setnov beda
dengan kasus Papa Minta Saham,” kata Maman, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu
(29/11).
Maman menegaskan, dalam kasus
dugaan korupsi yang menjerat Novanto, MKD tidak bisa mendahului proses hukum
yang sedang berjalan. Menurutnya, MKD baru bisa mengambil sikap setelah ada
putusan hukum yang sedang dijalani Novanto. “Kalau kasus Papa Minta Saham itu
adalah kasus pelanggaran etik maka MKD bisa langsung masuk. Sedangkan kasus
e-KTP itu betul-betul proses hukum, harus melalui proses menunggu sampai keputusan
hukum inkracht,” terangnya. Diketahui, meski berstatus sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi e-KTP dan menjadi tahanan KPK, Novanto masih menjabat sebagai
Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar. Hal itu berdasarkan hasil putusan Pleno
Partai Golkar.
No comments:
Post a Comment